BOSP


Apa itu BOSP

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

  • Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
  • Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
  • Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  • Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Laporan BOSP

Berikut ini laporan pengelolaan dana BOSP SMA Negeri 1 Jepon.

Laporan BOSP Tahun 2022/2023

  1. Dokumen 1: 2022 NO 113 SPJ BOS
  2. Dokumen 2: 2022 NO 114 SPJ BOS
  3. Dokumen 3: 2022 NO 115 SPJ BOS
  4. Dokumen 4.1: 2022 NO 130 SPJ BOS
  5. Dokumen 4.2: 2022 NO 130 SPJ BOS
  6. Dokumen Realisasi BOS Tahun 2022

  7. Dokumen 1: 2023 BNU 13 SPJ BOS
  8. Dokumen 2: 2023 BNU 20 SPJ BOS
  9. Dokumen 3: 2023 BNU 29 SPJ BOS
  10. Dokumen 4: 2023 BNU 41 SPJ BOS
  11. Dokumen 5: 2023 BNU 71 SPJ BOS
  12. Dokumen 6: 2023 BNU 70 SPJ BOS
  13. Dokumen Realisasi BOS Tahun 2023