BOSP dan RKAS


Apa itu BOSP

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

  • Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
  • Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
  • Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  • Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Laporan BOSP

Berikut ini laporan pengelolaan dana BOSP SMA Negeri 1 Jepon.

Laporan BOSP Tahun 2022

  1. Dokumen SPJ No. 113
  2. Dokumen SPJ 114
  3. Dokumen SPJ 116
  4. Dokumen SPJ 130-1
  5. Dokumen SPJ 130-2
  6. Kertas Kerja BOSP 2022-2023

Laporan BOSP Tahun 2023

  1. Dokumen BNU 13
  2. Dokumen BNU 20
  3. Dokumen BNU 29
  4. Dokumen BNU 41
  5. Dokumen BNU 70
  6. Dokumen BNU 71
  7. Realisasi BOSP Tahun 2022-2023

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan dan anggaran sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS). Dokumen ini memuat rencana operasional untuk melaksanakan program yang sudah ada dalam RKS. RKAS juga bisa berupa sistem informasi yang menggunakan teknologi untuk mengelola keuangan sekolah.

RKAS Tahun 2022

  • Dokumen RKAS Tahun 2022

RKAS Tahun 2023

  • Dokumen RKAS Tahun 2023